Ribuan Guru Bantu di DKI Masih Telantar
Senin, 28 Maret 2011 – 04:24 WIB
Awal tahun kemarin, guru bantu juga mendapat masalah lantaran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 37 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2011, melarang alokasi anggaran untuk gaji guru bantu melebihi 20 persen.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto, dalam aturan BOS itu disebutkan, maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20 persen. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah juga harus mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai Permendiknas no 15 tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.
Selain itu, penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. “Permendiknas itu juga menyebutkan, bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama,” beber Taufik. (wok)
PEMPROV DKI Jakarta menjanjikan bakal menyediakan 850 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru bantu tahun ini. Kabar tersebut menggembirakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lewat Seminar Motivasi, Astra Meluncurkan Program Pembinaan di Lebak
- Biaya Kuliah Mahal, Status PTNBH Mulai Dipertanyakan
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi