Ribuan Guru di Jakarta Barat Teken Perjanjian Kerja PPPK

Ribuan Guru di Jakarta Barat Teken Perjanjian Kerja PPPK
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menyapa para peserta penandatangan PPPK di ruangan Mh. Thamrin, Kantor Wali kota Jakarta Barat, Senin (4/9). ANTARA/Alex W

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 1.055 guru honorer di wilayah Jakarta Barat menandatangani kontrak kerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2022.

Penandatanganan perjanjian kerja itu dilakukan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (4/9). Kontrak kerja itu berlaku hingga tiga tahun ke depan.

"Yang tanda tangan hari ini ada 1.055 tenaga pendidik honorer dan ini akan berlaku sampai dengan tiga tahun ke depan,” kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto seusai menghadiri acara penandatanganan, Senin (4/9).

Dia mengatakan kepastian status para penandatangan sudah jelas, tetapi yang paling utama bagaimana guru mengabdi dan memberikan ilmu, mengajari murid-murid dengan penuh ketulusan dan keikhlasan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pendidik, pengajar yang telah melakukan tugasnya 10 tahun hingga 20 tahun menunggu kepastian sampai ada penandatanganan hari ini," kata Uus.

Penandatangan perjanjian kerja PPPK Guru Formasi tahun 2022 ini memiliki dasar hukum surat pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Penandatanganan PPPK.

Adapun masa berlaku perjanjian ini tiga tahun, dihitung sejak 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2026. Proses penandatangan ini tidak dipungut biaya apa pun.

Keuntungan yang didapat oleh guru honorer setelah menandatangani kontrak kerja PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 adalah besaran gaji golongan I mulai dari Rp 1.794.900, golongan IV Rp 2.325.000 dan golongan XVII Rp 4.132.200. Selain itu, gaji akan naik secara berkala.

Sebanyak 1.055 guru di Jakarta Barat menandatangani perjanjian kerja PPPK. Kontrak kerja berlaku sampai tiga tahun ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News