Ribuan Guru Penerima Sertifikasi Keluhkan Pungli
Minggu, 30 Juni 2013 – 00:37 WIB
"Katanya sih untuk orang-orang di UPTD dan di dinas. Karena mereka kan orang struktural enggak dapat uang sertifikasi. Jadi dipungut dari para guru yang udah punya sertifikasi," terangnya.
Hal yang sama pun di ungkapkan oleh salah seorang guru di Kecamatan Baleendah. Menurutnya, pungutan uang sertifikasi ini, sudah berjalan lama. Atau setelah adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang memberlakukan sertifikasi beberapa tahun lalu.
"Besaran untuk yang pertama kali menerima sertifikasi sebesar Rp300 ribu lalu ke sananya Rp100 ribu per setiap pencairan," katanya.
Dikatakannya, pungutan tersebut dikumpulkan oleh setiap Kelompok Kerja Guru (KKG) masing-masing. Setiap pungutan itu, kata dia, selalu diiringi berbagai dalih, seperti untuk infaq, zakat, sodaqoh dan lain sebagainya. Lalu, uang tersebut disetorkan kepada UPTD.
BANDUNG-Ribuan guru penerima uang sertifikasi di wilayah Kabupaten Bandung mengeluhkan pungutan liar (Pungli) yang berkedok infaq, zakat, shodaqoh,
BERITA TERKAIT
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?