Ribuan Hektar Lahan Bermasalah di Kalteng
Senin, 19 Oktober 2009 – 18:03 WIB
JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) bakal berganti, tapi persoalan tumpang-tindih perizinan ribuan lahan bermasalah di Kalimantan Tengah (Kalteng) tak kunjung tuntas. Kini, pasca penolakan pengesahaan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng oleh DPR RI beberapa waktu lalu, jajaran kejaksaan diharapkan mempertimbangkan masak-masak penuntasan sengketa hukum bila terkait 'rebutan' lahan. "Jadi, (untuk) penyelesaian hukumnya, mari kita dekati dari penegakan hukum pada sisi manfaatnya," terang mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI ini.
"Saya mendapat laporan ada 960 ribu hektar lahan yang perizinannya tumpang-tindih antara perkebunan dan pertambangan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, M Jasman Panjaitan, saat ditemui di kantor Kejaksaan RI, Senin (19/10).
Dijelaskan Jasman, tumpang-tindih perizinan ini terjadi akibat izin yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) setempat yang sejauh ini belum ditindaklanjuti oleh Departemen Kehutanan - dalam hal ini Menteri Kehutanan. Sementara Dephut sendiri masih terkendala aturan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1982, di mana Dephut menetapkan keberadaan kawasan hutan seluas 91 persen dan non-hutan hanya 9 persen. Sedangkan dalam RTRWP, justru diusulkan kawasan hutan seluas 63 persen dan non-hutan 37 persen.
Baca Juga:
JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) bakal berganti, tapi persoalan tumpang-tindih perizinan ribuan lahan bermasalah di Kalimantan Tengah (Kalteng)
BERITA TERKAIT
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri