Ribuan Napi Bebas Saat Iedul Fitri
Pemerintah Beri Remisi ke 41408 Napi
Kamis, 09 September 2010 – 03:03 WIB
Untung menyebutkan, napi yang sudah menjalani 6 bulan masa hukuman memperoleh remisi 15 hari. Ada pun napi yang sudah menjalani setahun hukuman menerima remisi 1 bulan.
Baca Juga:
Lebih lanjut Untung mengungkapkan, pada pemberian remisi kali ini napi korupsi juga kebagian. Namun jumlahnya tak sampai 330 penerima seperti saat pemberian remisi pada 17 Agustus lalu. "Jumlahnya di bawah itu," tandasnya.
Lantas bagaiamana dengan munculnya kritik bahwa pemerintah mengobral remisi? Untung tak merisaukan hal itu. "Hak mereka untuk mengkritik, tapi kita kan melaksanakan Undang-undang. Kalau kita nggak melaksanakan, justru melanggar UU," tandasnya.
Dipaparkan pula, pemberian remisi bertujuan agar napi terdorong untuk berbuat baik selama menjalani masa hukuman. Selain itu, pemberian remisi juga akan mengurangi kelebihan kapasitas penjara.
JAKARTA - Bertepatan dengan datangnya Iedul Fitri besok, pemerintah memberi remisi kepada 41.408 ribu narapidana (napi). Dari jumlah itu, 1.415 napi
BERITA TERKAIT
- Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi Dibutuhkan dalam Membangun Digital Entrepreneurship
- Pakar Komunikasi Tanggapi Soal Artikel Iklan Aqua: Ada Penggorengan ke Arah Persaingan Usaha
- Hindari Pemotor, Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur, Sejumlah Penumpang Terluka
- Dekranasda Sumsel Juara Umum Mobil Hias di Solo, Agus Fatoni: Persiapan Sudah Maksimal
- Di WWF Ke-10 Bali, Jokowi Memperkenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih RI
- Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Warga 4 Daerah Harap Waspada