Ribuan Perusahaan Outsourcing Bakal Tutup
Rabu, 20 Februari 2013 – 05:45 WIB
JAKARTA - Perusahaan jasa alih daya (outsourcing) tidak mumpuni siap-siap tersingkir. Pemberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 19 tahun 2012 akan menjadi seleksi alam sehingga diperkirakan lebih dari 50 persen dari total pelaku bisnis ini kolaps.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenakertrans, R. Irianto Simbolon, mengatakan bahwa peraturan tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain ini akan efektif pada 15 November 2013. Masih ada waktu bagi semua pihak terkait terutama perusahaan outsourcing itu sendiri untuk memenuhi ketentuan.
Hanya saja disadari bahwa tidak semua pihak bisa melakukannya. Hanya perusahaan yang memiliki kemampuan baik dari sisi sumber daya manusia maupun financial saja yang sanggup beradaptasi dan bertahan. Perusahaan tidak kompeten dipastikan tutup dan jumlahnya diyakini bisa mencapai 50 persen.
"Saya rasa sebanyak (50 persen) itu (tutup usaha), bisa saja. Tetapi kan ini baik karena untuk kepastian bisnis dan pekerja agar lebih aman," ujarnya, kepada Jawa Pos, Selasa (19/2).
JAKARTA - Perusahaan jasa alih daya (outsourcing) tidak mumpuni siap-siap tersingkir. Pemberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BERITA TERKAIT
- 1.414 Hektare Lahan Dibuka Untuk Pertanian di Batang
- 43 Orang Meninggal Dunia Akibat Galodo di Sumbar
- Kemnaker Libatkan 3 Lembaga Internasional untuk Kembangkan SDM Ketenagakerjaan
- Meriahkan HUT ke-78 Sumsel, Agus Fatoni Ikuti Jalan Santai dan Senam
- Polri Bantu Pulihkan Jalur Penghubung Padang-Bukittinggi
- KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan