Ribuan Perusahaan Outsourcing Bakal Tutup
Rabu, 20 Februari 2013 – 05:45 WIB

Ribuan Perusahaan Outsourcing Bakal Tutup
Kemenakertrans mencatat sampai dengan akhir tahun lalu terdapat sebanyak 6.239 Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah pekerja di bawahnya sebanyak 338.505 orang.
Baca Juga:
Meski begitu, kata Irianto, tidak sedikit perusahaan outsourcing ini mulai melakukan penyesuaian dengan peraturan yang segera berlaku. Mereka lah perusahaan yang memang menjunjung tinggi peraturan dan memiliki niat untuk bertahan.
"Kita masih terus melakukan evaluasi dan sosialisasi sampai ke daerah-daerah. Pembinaan terus kita lakukan," akunya.
Masih banyak perusahaan outsourcing di daerah belum berbadan hukum dan mulai memeroses untuk memiliki salah satu persyaratan itu. Dari proses itu akan terseleksi juga kadar kemampuan secara finansial, manajerial, dan motif usaha sesungguhnya.
JAKARTA - Perusahaan jasa alih daya (outsourcing) tidak mumpuni siap-siap tersingkir. Pemberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan