Ribuan Warga Binaan Lapas Teluk Dalam tak Bisa Memilih

Ribuan Warga Binaan Lapas Teluk Dalam tak Bisa Memilih
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah dan Kasubbag Humas Bawaslu Kalsel, Doddy Yulihartanto menggelar konferensi pers, kemarin (13/4). Bakal ada patroli masa tenang untuk mengantisipasi serangan fajar. Foto:Syarafuddin /RB

jpnn.com, BANJARMASIN - Sebanyak 1.695 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam hanya bisa menjadi penonton pada pemilihan umum, 17 April 2019.

Pasalnya, dari 2.710 narapidana dan tahanan yang ada di Lapas di Banjarmasin Barat itu, hanya 1.015 orang yang namanya tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah merincikan, 836 pemilih asal lapas diberikan hak pilih dalam pleno per tanggal 3 April lalu. Tambahan 179 pemilih kemudian disahkan dalam pleno 12 April.

Penambahan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir Maret lalu. Yang mengizinkan perpanjangan waktu untuk proses rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Tapi sebagian besar dari mereka tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang jelas. Apakah dari Kartu Keluarga (KK) maupun dari e-KTP, kami terpaksa tak bisa melayani mereka," ujarnya.

Artinya, ketika Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus dibuka di lapas, ada sebagian narapidana yang mencoblos, adapula yang hanya bisa menonton. "Ya, sebatas inilah kemampuan kami," imbuh Rahmiyati dengan nada pasrah.

Sebenarnya, pada pertengahan Januari lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banjarmasin telah menggelar perekaman data e-KTP di lapas. Tapi langkah itu rupanya tak menghasilkan dampak berarti.

Merujuk putusan MK, selain penghuni penjara, dibolehkan pula pindah memilih karena jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Termasuk bagi korban bencana alam. Maupun mereka yang ketiban tugas pada tanggal 17 April. Sebut saja wartawan yang meliput pemungutan suara.

Sebanyak 1.695 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam hanya bisa menjadi penonton pada pemilihan umum, 17 April 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News