Ribut di Facebook, Temu Darat, Ditikam Hingga Tewas
Selasa, 16 Desember 2014 – 08:31 WIB
"Pelaku kita jerat UU Perlindungan anak dan juga Pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara," jelasnya. (bay)
MEDAN - Ari Gunawan hanya tertunduk sambil memegangi kepalanya, saat ditemui dalam sel tahanan Polsek Sunggal, Senin (15/12) siang. Tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya