Ribut Paidi Terancam Mati di Penjara, Kejahatannya Merusak Moral Bangsa

Ribut Paidi Terancam Mati di Penjara, Kejahatannya Merusak Moral Bangsa
Sidang perkara 17 kg sabu dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan hukuman oleh JPU terhadap terdakwa Ribut Paidi di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai. (Antara/Aswaddy Hamid/22)

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab : 1313 / NNF / 2021 tanggal 05 Juli 2021 yang ditandatangi oleh Ir. Yani Nur Syamsu, atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Ribut Paidi mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang digelar secara online dipimpin Ketua Majelis hakim Abdul Wahab, SH., MH. dengan hakim anggota Relson Mulyadi Nababan, SH dan Hamdan Saripudin SH dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pledoi atau nota pembelaan oleh Penasihat Hukum terdakwa. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

JPU Agung Nugroho menilai terdakwa Ribut Paidi dituntut penjara seumur hidup karena kejahatannya dapat merusak moral bangsa.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News