Ribut Paidi Terancam Mati di Penjara, Kejahatannya Merusak Moral Bangsa

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab : 1313 / NNF / 2021 tanggal 05 Juli 2021 yang ditandatangi oleh Ir. Yani Nur Syamsu, atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Ribut Paidi mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang digelar secara online dipimpin Ketua Majelis hakim Abdul Wahab, SH., MH. dengan hakim anggota Relson Mulyadi Nababan, SH dan Hamdan Saripudin SH dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pledoi atau nota pembelaan oleh Penasihat Hukum terdakwa. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
JPU Agung Nugroho menilai terdakwa Ribut Paidi dituntut penjara seumur hidup karena kejahatannya dapat merusak moral bangsa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya