Ribut Paidi Terancam Mati di Penjara, Kejahatannya Merusak Moral Bangsa

Ribut Paidi Terancam Mati di Penjara, Kejahatannya Merusak Moral Bangsa
Sidang perkara 17 kg sabu dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan hukuman oleh JPU terhadap terdakwa Ribut Paidi di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai. (Antara/Aswaddy Hamid/22)

jpnn.com, PEKANBARU - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ribut Paidi penjara seumur hidup karena didakwa menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 17 Kg.

JPU Agung Nugroho saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, mengatakan penjara seumur hidup itu selain dapat memberi efek cegah dan rasa takut bagi orang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama, juga dapat memberikan rasa aman dan terlindung bagi setiap orang.

"Perbuatan terdakwa menjadi perantara apalagi narkoba yang diedarkan juga cukup besar. Kejahatan terdakwa dapat merusak moral bangsa sehingga pantas dituntut penjara seumur hidup," kata JPU Agung Nugroho, Rabu.

Dia mengatakan hal yang memberatkan pelaku dituntut penjara seumur hidup itu juga karena penggunaan narkoba, mempunyai dampak negatif yang sangat luas secara fisik, psikis, ekonomi, sosial budaya hankam.

"Jadi harus ada rasa takut dan jera bagi pelakunya dan perbuatan terdakwa sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya yang ingin mencoba-coba menjadi perantara barang haram itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Modus kejahatan yang dilakukan terdakwa itu berawal dari informasi masyarakat Kamis (24/5) 2021 yang diperoleh saksi Ferdinan Harahap bersama saksi Bob Kennedy.bahwa terdakwa sering memiliki dan menyimpan barang haram itu.

Pada 25 Juni 2021 pukul 08.00 WIB saksi memberhentikan terdakwa yang sedang melintas di Jl. Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa dan ketika digeledah tidak ditemukan barang bukti tersebut.

Penggeladahan dilanjutkan pukul 12.30 WIB. ke rumah terdakwa di Jl. Mekar Sari Rt. 08 Kelurahan Jaya Mukti, Kecamtan Dumai Timur Kota Dumai, ditemukan di kamar terdakwa barang bukti berupa satu buah tas merek zebra warna hitam biru yang di dalamnya berisikan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu, satu buah tas warna kream coklat yang berisikan delapan paket juga diduga narkotika jenis shabu.

JPU Agung Nugroho menilai terdakwa Ribut Paidi dituntut penjara seumur hidup karena kejahatannya dapat merusak moral bangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News