Ribut-Ribut Bupati Mimika dan Wabup Terkait Rotasi Jabatan ASN

Ribut-Ribut Bupati Mimika dan Wabup Terkait Rotasi Jabatan ASN
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob. Foto: Humas Pemkab Mimika

“Saya sangat kecewa dan sayangkan sekali, karena bukan saja anak-anak Amungme dan Kamoro, tetapi hampir semua anak Papua lain juga di-nonjob-kan. Ini yang buat saya sangat kecewa sekali,” katanya.

Dalam konteks persiapan akhir tahun dan menghadapi pemilihan umum, kata dia, perombakan jabatan terkesan tidak terarah dan acak-acakan.

Pimpinan OPD, Kadistrik, dan berbagai jabatan digantikan tanpa pertimbangan yang jelas, termasuk kasus kontroversial seorang guru yang menduduki posisi kepala distrik.

“Tinggal dua bulan lagi pemilihan umum, tetapi, digantilah semua kepala distrik, segala macamlah. Sangat disayangkan, ada guru yang menjadi camat, yang menggantikan orang yang tamat dari STPDN. Itu, kan, tidak betul,” ungkapnya.

Johannes kemudian menyinggung soal adanya ketentuan yang menyatakan bahwa enam bulan sesudah pelantikan dan sebelum akhir masa jabatan, kepala daerah tidak boleh melakukan roling jabatan OPD.

“Tetapi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng tidak pusing dengan aturan main. Maka dia rolling jabatan sembarangan sampai sudah empat kali dilakukan roling dari bulan September,” ujarnya.

Dia menyebut bahwa pelantikan pergantian pejabat di akhir tahun selalu menimbulkan kecurigaan di masyarakat dan hal ini perlu mendapatkan perhatian serius.

“Kepada seluruh ASN yang dilakukan pelantikan kemarin, saya mengimbau untuk tidak menerima tunjangan karena akan bermasalah dan merugikan diri sendiri nantinya” kata dia.

Wabup Johannes Rettob menyebut rotasi jabatan ASN yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng melanggar aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News