Ribut-Ribut Bupati Mimika dan Wabup Terkait Rotasi Jabatan ASN

Ribut-Ribut Bupati Mimika dan Wabup Terkait Rotasi Jabatan ASN
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob. Foto: Humas Pemkab Mimika

jpnn.com, MIMIKA - Rotasi jabatan ASN yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng beberapa waktu lalu dinilai melanggar aturan.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengaku terkejut atas rotasi jabatan yang dilakukan pasangannya itu.

Johannes menilai rotasi itu berdapak buruk bagi roda pemerintahan, di mana seseorang ASN yang belum mencukupi untuk kepangkatan tiba-tiba dipaksakan mendapatkan posisi eselon.

Dia menduga ada tujuan lainn dari rotasi tersebut, mengingat CPNS yang langsung diangkat menjadi eselon IV.

"Dua tahun dalam kepangkatan, baru dia boleh naik eselon, tetapi sekarang ini aneh, ada CPNS yang diangkat langsung jadi eselon IV. Ini yang terjadi,” ujar Johannes yang merupakan kader PDI Perjuangan saat dikonfirmasi.

Ironinya, kata Johannes, kepala BPKSDM, sekda Mimika tidak mengetahui adanya roling jabatan yang dilakukan Bupati pada 5 Desember 2023 lalu.

“Bupati jalan sendiri. Bahkan, kepala BKSDM dan sekda juga tidak dilibatkan dalam roling jabatan lalu,” bebernya.

Di samping rotasi jabatan yang dinilai menyalahi aturan, Johannes juga sangat menyayangkan para ASN khususnya anak suku asli Mimika Amungme-Kamoro juga Papua lainnya terasingkan oleh mutasi yang dilakukan Bupati Eltinus Omaleng.

Wabup Johannes Rettob menyebut rotasi jabatan ASN yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng melanggar aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News