Ribut-Ribut Soal Ambang Batas, Ini Kata Yusril
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai, tidak relevan membicarakan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada saat pemilu legislatif dilaksanakan serentak dengan pemilihan presiden, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
"Bagaimana mekanisme penghitungan presidential thresold-nya kalau pemilu dilakukan serentak, kan tidak mungkin," ujar Yusril di Jakarta.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara ini, alasan pemerintah mengajukan usulan PT di angka 20-25 persen juga kurang masuk akal.
Yaitu agar presiden nantinya memperoleh dukungan parlemen.
"Misalnya sekarang yang dukung 20 persen (parlemen), tapi yang 80 persen enggak mendukung, ngapain juga. Kan enggak ada gunanya juga," ucapnya.
Demikian juga terkait pandangan bakal menggunakan undang-undang lama jika pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu mengalami deadlock, Yusril menilai juga kurang tepat.
Karena undang-undang lama masih memisahkan antara pemilu legislatif dan pemilihan presiden.
Sementara putusan MK mengamanatkan pemilu serentak harus dilaksanakan di 2019.
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai, tidak relevan membicarakan ambang batas pencalonan presiden (presidential
- Hotman Paris Geregetan sama Ahli yang Dihadirkan AMIN, Yusril Kasih Kode Sabar
- Ada Aktivitas Penting di Rumah Prabowo Malam Ini, Pembagian Kursi Menteri?
- Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan Kapolda di MK, Yusril: Bisa-Bisa Berbalik Kesaksiannya
- Sebegini Pengacara Kubu Prabowo-Gibran Menghadapi Gugatan di MK
- Demi Kedaulatan Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal PT Berlaku untuk Pemilu 2024
- NasDem dan PPP Beda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen Setelah Muncul Putusan MK