Ribut Soal Safe House, Begini Respons LPSK

Menurut dia, penempatan dalam safe house adalah perlindungan paling maksimal bagi terlindung. "Karena itu ada konsekuensi komunikasi terlindung dengan pihak lain akan dibatasi,” paparnya.
Menurut Edwin, kepentingan LPSK menempatkan saksi dalam safe house bertujuan agar terlindung tidak mendapatkan tindak kekerasan dan ancaman yang dapat memengaruhi keterangannya dalam perkara yang dilaporkan atau diketahui.
Karena itulah, dalam pengelolaan safe house diterapkan standar tinggi, berbeda dengan rumah tinggal pada umumnya.
Standar tersebut bukan hanya berlaku terhadap bangunan dan kelengkapan dari safe house tersebut.
Tapi, juga meliputi tenaga pengamanannya, pengemudi atau transporter yang terampil, serta mempertimbangkan lokasi yang mudah dituju apabila dalam kondisi darurat.
Edwin menuturkan, terkait pengelolaan safe house, faktor keamanan, kenyamanan dan kerahasiaan menjadi utama.
"Bila keberadaan safe house telah diketahui pihak luar, maka tempat tinggal tersebut tidak layak lagi dijadikan safe house," katanya.
Sebagai informasi, hingga saat ini, LPSK melindungi saksi dan whistleblower dari beberapa perkaranya sedang ditangani KPK. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas