Ribut Soal Safe House, Begini Respons LPSK
Menurut dia, penempatan dalam safe house adalah perlindungan paling maksimal bagi terlindung. "Karena itu ada konsekuensi komunikasi terlindung dengan pihak lain akan dibatasi,” paparnya.
Menurut Edwin, kepentingan LPSK menempatkan saksi dalam safe house bertujuan agar terlindung tidak mendapatkan tindak kekerasan dan ancaman yang dapat memengaruhi keterangannya dalam perkara yang dilaporkan atau diketahui.
Karena itulah, dalam pengelolaan safe house diterapkan standar tinggi, berbeda dengan rumah tinggal pada umumnya.
Standar tersebut bukan hanya berlaku terhadap bangunan dan kelengkapan dari safe house tersebut.
Tapi, juga meliputi tenaga pengamanannya, pengemudi atau transporter yang terampil, serta mempertimbangkan lokasi yang mudah dituju apabila dalam kondisi darurat.
Edwin menuturkan, terkait pengelolaan safe house, faktor keamanan, kenyamanan dan kerahasiaan menjadi utama.
"Bila keberadaan safe house telah diketahui pihak luar, maka tempat tinggal tersebut tidak layak lagi dijadikan safe house," katanya.
Sebagai informasi, hingga saat ini, LPSK melindungi saksi dan whistleblower dari beberapa perkaranya sedang ditangani KPK. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang
Redaktur & Reporter : Boy
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma