Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: JPU Seperti Mau Menangis

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: JPU Seperti Mau Menangis
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1). Foto: Ricardo/JPNN

Dia menyatakan dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban disebutkan bahwa terdakwa yang berstatus JC diberikan reward dengan pidana ringan dibanding dengan terdakwa lainnya.

"Jadi, tuntutannya tidak menggambarkan itu. Dituntut lebih tinggi dibanding PC, KM, dan RR," kata Edwin.

Menurut Edwin, dalam aturan itu juga menyatakan tidak melihat kualitas perbuatan seorang JC, tetapi melihat kontribusi.

"Kontribusinya yang dinilai oleh UU, bukan dari kualitas perbuatannya," kata Edwin.

Dalam dakwaan JPU, Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Adapun Kuat, Ricky, dan Putri masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Edwin Partogi LPSK mengingatkan bahwa Richard Eliezer adalah terdakwa berstatus justice collaborator.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News