Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Para Pendukung Menangis Histeris, Pagar Roboh

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Para Pendukung Menangis Histeris, Pagar Roboh
Richard Eliezer divonis 1,5 tahun, sejumlah pendukungnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Alimin menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.

Alimin menjelaskan, untuk menjadi seorang justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili.

Dalam persidangan, Alimin menyatakan bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama meskipun dirinya merupakan eksekutor.

"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," tutur Alimin.

Sehingga, ucap Alimin melanjutkan, saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama, meskipun Richard Eliezer memang benar melakukan penembakan terhadap Yosua.

"(Eliezer) Termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama," ucapnya.

Menimbang banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan, majelis hakim menilai kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara ini.

Vonis Richard Eliezer: Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun kepada Bharada E. Pendukungnya menangis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News