Richard Eliezer Langgar UU, LPSK Cabut Program Perlindungan

Richard Eliezer Langgar UU, LPSK Cabut Program Perlindungan
Dokumentasi - Bharada Richard Eliezer (tengah) didampingi kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menadatangani administrasi pelaksanaan eksekusi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). (ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejagung)

Syarial menyatakan pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam.

Imbas tayang itu LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

Eliezer saat ini sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK.

Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.

Syarial mengungkapkan program perlindungan yang telah diberikan ke Eliezer antara lain perlindungan fisik.

Kemudian, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak sebagai justice collaborator pada kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansyah Yoshua Hutabarat dan perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," kata Syarial. (Antara/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Teddy Sambo

Richard Eliezer disebut telah melanggar ketentuan UU Nomor 13/2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, LPSK cabut program perlindungan.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News