Richard Eliezer Langgar UU, LPSK Cabut Program Perlindungan
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan program perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer.
Richard dianggap telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13/2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," ujar Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).
Alasan pencabutan perlindungan tersebut karena Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK," ucapnya.
LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer
"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," katanya.
Richard Eliezer disebut telah melanggar ketentuan UU Nomor 13/2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, LPSK cabut program perlindungan.
- Langgar UU, SK Mutasi 192 Pejabat Akhirnya Dicabut
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban