Richard Lee Merasa Tak Melakukan Ilegal Akses, Nih Pengakuannya

Richard Lee Merasa Tak Melakukan Ilegal Akses, Nih Pengakuannya
Richard Lee di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Firda Junita/JPNN

Dia disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)



Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Richard Lee menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8) malam.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News