Richi tak Berkutik Lagi saat Dipergoki Melakukan Perbuatan Terlarang di dalam Rumah
Minggu, 26 April 2020 – 21:16 WIB

Penangkapan tersangka kasus narkoba Richi. Foto: ANTARA SUMBAR/ist
Penggeledahan disaksikan masyarakat di sekitar tempat kejadian tersebut. Kemudian seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Solok untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA: Tiga Santri yang Baru Pulang dari Jawa Timur Dinyatakan Positif COVID-19
Tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Richi, 34, diamankan polisi karena tepergok melakukan perbuatan terlarang dalam sebuah rumah di Dusun Titian Batu Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Arosuka, Sumbar, Sabtu sore (25/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba