Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan & Memberatkan

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan & Memberatkan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto : Ricardo/JPNN.com

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui  perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.

Lalu, perbuatan terdakwa Ricky Rizal tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum

Adapun hal meringankan ialah terdakwa Ricky Rizal berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya.

Terdakwa Ricky Rizal merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah

"Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," tutur Jaksa Rudy.

Ricky Rizal merupakan merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

JPU juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan terdakwa Ricky Rizal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News