Ridwan Kamil Ingatkan 3 Perbuatan Terlarang saat Tahun Baruan

Ridwan Kamil Ingatkan 3 Perbuatan Terlarang saat Tahun Baruan
Ridwan Kamil. Foto: JPNN

Menurut Gubernur, ada tiga hal yang perlu dihindari oleh semua stakeholders dalam kegiatan tahun baru, yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang.

Sebab dalam situasi seperti ini besar kemungkinan droplets terbang ke udara dari aktivitas bersin atau batuk, ngobrol lebih dari 15 menit, karaoke atau pidato, serta aktivitas meniup terompet.

"Kurangi kerumunan, kurangi kegiatan yang mengundang keramaian dan pergerakan orang,” kata Kang Emil.

Gubernur juga mengingatkan, pandemi COVID-19 masih belum selesai dan belum ada yang tahu kapan persisnya wabah akan berakhir.

“Imbauan ini semata-mata karena pandemi covid belum selesai,” katanya.

Pada saat pandemi meledak Maret 2020, para pakar dunia memprediksi pendemi akan berlangsung selama tiga tahun.

Namun seiring kemunculan banyak vaksin termasuk di Indonesia, harapan pandemi dapat berakhir lebih cepat.

Meski begitu cakupan vaksin setiap negara berbeda tergantung kemampuan ekonomi.

Ridwan Kamil juga mengajak masyarakat Jawa Barat untuk tetap optimistis menghadapi tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News