Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
Jumat, 13 Desember 2024 – 11:31 WIB

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono dalam konferensi pers di DPD Partai Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com
Hingga tenggat pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Rabu (11/12) Pukul 23.59 WIB, tak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada Jakarta 2024. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil mengungkapkan alasan batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Batal Bikin Podcast Bareng, Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa Mariana
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana