Ridwan Kamil: Warga Terdampak Tumpahan Minyak Akan Segera Dapat Ganti Rugi

Ridwan Kamil: Warga Terdampak Tumpahan Minyak Akan Segera Dapat Ganti Rugi
Ridwan Kamil saat meninjau lokasi terdampak tumpahan minyak di Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Rabu (7/8). Foto: Humas Pemprov Jabar For Jabar Ekspres

jpnn.com, KARAWANG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didampingi Bupati Karawang Cellica Nurachadiana meninjau lokasi terdampak tumpahan minyak (oil spill) Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) di Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Rabu (7/8).

Pada kesempatan itu, RK -sapaan akrab Ridwan Kamil- melakulan dialog bersama puluhan warga desa terdampak, khususnya para nelayan dan penambak ikan. Warga mengeluhkan, selama insiden tumpahan minyak terjadi, mereka tidak bisa melaut meskipun Pertamina mempekerjakan mereka dalam upaya pembersihan minyak dengan upah sekira Rp 100 ribu per hari.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, RK meminta pemerintah daerah (pemda) yang warganya terdampak oil spill untuk segera menghitung kerugian. Dalam jangka waktu 10 sampai 14 hari, kerugian akan diberikan langsung kepada warga.

“Saya minta (Pemda) bentuk tim untuk mencatat ganti rugi, harus se-objektif mungkin. Dan masyarakat (terdampak) saya minta informasinya juga tidak dilebihkan dan tidak dikurang-kurangkan,” ujar RK di hadapan warga.

BACA JUGA: Terkait Tumpahan Minyak, Pertamina Tingkatkan Komunikasi dengan Warga Sekitar

“Saya sudah perintahkan Bupati Karawang juga Bekasi untuk berkomunikasi intens diwakili kepala desanya untuk mencatat dan meneliti kerugian-kerugiannya,” tambahnya.

Selain itu, RK juga meminta komitmen kepada pihak Pertamina untuk menyelesaikan masalah ini hingga tuntas. “Dan harus diapresiasi juga Pertamina setiap hari hadir untuk tanya jawab terhadap siapapun yang membutuhkan,” ucapnya.

“Salah satu yang saya apresiasi adalah semua warga yang terdampak dipekerjakan, tidak ada yang menganggur karena dilibatkan dalam proses rescue ini,” imbuhnya.

Dalam jangka waktu 10 sampai 14 hari, kerugian akan diberikan langsung kepada warga terdampak tumpahan minyak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News