Rimbawan Indonesia Berbakti Bagi Hutan dan Lingkungan Hidup

Rimbawan Indonesia Berbakti Bagi Hutan dan Lingkungan Hidup
Menteri LHK Siti Nurbaya dan jajaran di Hari Bakti Rimbawan 2023. Foto: dok KLHK

"Ingat selalu pesan saya untuk Rimbawan Indonesia melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Setiap jengkal tanah air, setiap kawasan berciri hutan harus dalam lindungan kita, dalam lindungan negara," tegasnya.

Sejumlah tindakan korektif (corrective actions) dalam kurun waktu 2014 hingga sekarang telah dilakukan untuk memperbaiki pengelolaan sektor lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Kerja-kerja Rimbawan khususnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengalami perubahan sangat mendasar, perubahan secara paradigmatik.

Pertama, tentang keberpihakan pada masyarakat, small holders, dalam hal akses kelola hutan, termasuk masyarakat adat terutama melalui agenda Perhutanan Sosial.

Ini penting, dari kondisi akses kelola oleh masyarakat hanya 2-4 % pada sebelum akhir tahun 2014 hingga saat ini telah mencapai 18-20% dari yang seharusnya secara ideal akan mencapai 30%.

Sampai dengan Desember 2022 sudah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 5.318.376, 20 Ha, dengan jumlah SK sebanyak 8.041 Unit SK bagi masyarakat sejumlah 1.149.595 kepala keluarga.

Kemudian, untuk pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA sebanyak 133 SK seluas 193.982, 1 Ha.

Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, telah ditetapkan seluas 153.322 ha dengan jumlah SK sebanyak 108 unit dengan 51.459 Kepala Keluarga, serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.088.149 Ha.

Selain itu, telah disiapkan pencadangan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan yang tidak berhutan seluas 938.879 ha.

Rimbawan Indonesia dari masa ke masa telah menorehkan hasil kerja kerasnya dalam pelaksanaan tugas mengelola sumber daya alam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News