Rindu Anak dan Istri, Buronan Pulang Kampung, Ditangkap Polisi
Senin, 19 September 2022 – 22:15 WIB
Tersangka Adi dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Pelaku penyiraman air keras yang menjadi buronan polisi sejak 2019 ditangkap. Tersangka pulang ke Palembang karena rindu dengan anak dan istrinya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia