Rindu Anak dan Istri, Buronan Pulang Kampung, Ditangkap Polisi
Senin, 19 September 2022 – 22:15 WIB

Tersangka Adi saat diamankan di Mapolsek Ilir Timur (IT) II Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
Tersangka Adi dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Pelaku penyiraman air keras yang menjadi buronan polisi sejak 2019 ditangkap. Tersangka pulang ke Palembang karena rindu dengan anak dan istrinya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Kabid RSJ Kalbar