Rio Capella Resmi Gugat KPK
jpnn.com - JAKARTA – Tersangka gratifikasi penanganan perkara bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut, Patrice Rio Capella, melakukan perlawanan.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu menggugat penetapan tersangka yang dijeratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.
Mantan anak buah Surya Paloh itu resmi melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna membenarkan bahwa Rio Capello sudah mengajukan praperadilan ke PN.
Menurut Made, gugatan itu didaftarkan Rio Capella melalui kuasa hukumnya, Senin (19/10). “Benar (sudah mengajukan, Praperadilan, red),” kata Made saat dihubungi wartawan, Selasa (20/10).
Lebih lanjut, Made menjelaskan gugatan itu bernomor resgister 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Saat ini, kata Made, berkas yang diajukan Rio masih di Ketua PN Jaksel.
“Untuk penunjukan hakim,” tegas Made.(boy/jpnn)
JAKARTA – Tersangka gratifikasi penanganan perkara bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dan Kejati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD