Risty Tagor Gugat Cerai, Bagaimana Hak Asuh Anak yang Masih di Rahim?

jpnn.com - HUMAS Pengadilan Agama Jakarta Selatan Rusdi Thahir mengakui, pendaftaran gugatan cerai atas nama Risty Tagor memang sudah masuk.
Pengajuan tersebut telah diproses oleh pengadilan. Bahkan siapa yang akan menjadi majelis hakim telah dikeluarkan.
Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum Risty tidak mengajukan hak asuh anak, apalagi harta gono-gini.
”Anak dalam kandungan belum ada kepastian hukumnya. Belum bisa ada jangkauan ke sana. Untuk harta gono-gini tidak terlalu dipermasalahkan,” bebernya, kemarin.
Terkait kondisi pengugat yang tengah hamil muda, Rusdi menegaskan itu tidak menjadi masalah.
”Persoalan hamil atau tidak hamil, itu tidak menghalangi seseorang untuk mengajukan perkara. Karena kapan saja orang merasa harus segera mengajukan perkara, bisa mengajukan,” tutupnya. (ash)
HUMAS Pengadilan Agama Jakarta Selatan Rusdi Thahir mengakui, pendaftaran gugatan cerai atas nama Risty Tagor memang sudah masuk. Pengajuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rilis Lagu Setelah 2 Tahun Vakum, Mikha Tambayong Akui Sempat Keteteran Bagi Waktu
- Beli Cincin Tunangan Hampir Rp 2 Miliar, Maxime Bouttier Bilang Begini
- Kepada Raja Dangdut, Ruben Onsu Ungkap Alasan Jadi Mualaf, Oh Ternyata
- Sebelum Maxime Bouttier, Luna Maya Ternyata Pernah Dilamar Pria Lain
- Melihat Nyai Ontosoroh Masa Kini di Monolog Paramita
- Komnas Perempuan Diminta Tak Intervensi Kasus Perceraian Baim dan Paula Verhoeven