Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
Selasa, 31 Desember 2024 – 05:10 WIB

Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan. Foto: Firda Junita/JPNN.com
Menurut Rivai, semestinya Menteri Hukum dan HAM kala itu secara sukarela dan tanpa harus digugat terlebih dahulu, melaksanakan putusan MA yang telah memenangkan dan menyatakan Peradi Otto yang sah dan bukan mendaftarkan Peradi Luhut sebagai pihak yang kalah.
Baca Juga:
“Itulah ketidakadilan yang dilakukan oleh Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM pada waktu itu,” ujarnya.
Dia menegaskan sampai sekarang tidak ada satu putusan pengadilan maupun MA yang menyatakan Peradi Luhut yang sah, tetapi ada Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 yang menyatakan Peradi Otto sebagai yang sah. (cuy/jpnn)
DPN Peradi yang dipimpin oleh Otto Hasibuan memastikan pihaknya sebagai lembaga advokat sah sesuai putusan MA.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim