Riyanto Memergoki Jefri Berbuat Dosa di Bulan Ramadan, Langsung Teriak
Kamis, 06 Mei 2021 – 07:41 WIB

Pria berinisial D alias Jefri (31), pencuri sepeda motor di sebuah minimarket, Desa Ranca Kelapa, Panongan, Kabupaten Tangerang, usai ditangkap polisi, Senin (3/5). Foto: Humas Polresta Tangerang
"Dari hasil pengembangan, kami menemukan barang bukti satu unit sepeda motor, satu pucuk senjata api replika, kunci letter T, dan pisau belati yang digunakan tersangka saat beraksi," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
D alias Jefri tepergok beraksi bersama temannya di depan sebuah minimarket, Desa Ranca Kelapa, Panongan, Kabupaten Tangerang.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap