Riyanto Memergoki Jefri Berbuat Dosa di Bulan Ramadan, Langsung Teriak
Kamis, 06 Mei 2021 – 07:41 WIB
"Dari hasil pengembangan, kami menemukan barang bukti satu unit sepeda motor, satu pucuk senjata api replika, kunci letter T, dan pisau belati yang digunakan tersangka saat beraksi," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
D alias Jefri tepergok beraksi bersama temannya di depan sebuah minimarket, Desa Ranca Kelapa, Panongan, Kabupaten Tangerang.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Inilah 7 Brand Skincare Terlaris Selama Ramadan 2024
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow
- Rangkaian Kemeriahan Ramadan PUBG Mobile Tak Hanya di Jakarta