Riyanto Memergoki Jefri Berbuat Dosa di Bulan Ramadan, Langsung Teriak

Riyanto Memergoki Jefri Berbuat Dosa di Bulan Ramadan, Langsung Teriak
Pria berinisial D alias Jefri (31), pencuri sepeda motor di sebuah minimarket, Desa Ranca Kelapa, Panongan, Kabupaten Tangerang, usai ditangkap polisi, Senin (3/5). Foto: Humas Polresta Tangerang

"Dari hasil pengembangan, kami menemukan barang bukti satu unit sepeda motor, satu pucuk senjata api replika, kunci letter T, dan pisau belati yang digunakan tersangka saat beraksi," ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

D alias Jefri tepergok beraksi bersama temannya di depan sebuah minimarket, Desa Ranca Kelapa, Panongan, Kabupaten Tangerang.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News