Riza Patria: MK Bukan Mahkamah Kalkulator
Riza menambahkan jika perlu bahkan kedepan dalam rencana revisi UU Pilkada, tidak boleh ada lagi batasan-batasan saat ada pihak yang ingin mencari keadilan akibat sengketa hasil pemilihan kepala daerah. sebab, kata Riza, dengan batasan seperti ini berarti peserta Pilkada bisa saja berpikiran untuk berbuat kecurangan dan kecurangan tersebut dilakukan dengan cara di atas batasan prosentase yang ditentukan, maka bisa dipastikan tidak bisa digugat karena selisihnya akan lebih besar dari syarat selisih yang ditentukan. Alhasil pintu untuk mencari keadilan semakin tertutup.
“Saya berjanji akan segera memanggil MK untuk rapat (Rapat Dengar Pendapat/RDP, red) bersama Komisi II DPR agar persepsi soal ini menjadi sama. Tapi khusus terkait kesimpangsiuran PMK Nomor 5 Tahun 2015 ini harus segera diselesaikan,” tegas Riza Patria.
Usai pertemuan konsultasi dengan Komisi II DPR, perwakilan dari FMPP 2015 yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia menyerahkan pernyataan sikap bersama kepada Komisi II DPR.
“FMPP 2015 berharap gerakan ini segera disambut oleh sejumlah kalangan agar MK segera sadar akan kekhilafannya,” ujar Juru Bicara FMPP 2015, Stefanus Gusma.(fri/jpnn)
JAKARTA – Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pilkada (FMPP) 2015, Kamis (14/1) mendatangi Komisi II DPR RI untuk melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- 50 Tahun Berkiprah, ChildFund Targetkan Jangkau 5 Juta Anak Indonesia