Riza Patria: Prabowo - Sandi Jangan Disalahkan

Riza Patria: Prabowo - Sandi Jangan Disalahkan
Prabowo - Sandiaga. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Seorang guru yang menjadi tersangka hoaks tujuh kontainer surat suara berinisial MIK, mengaku sebagai pendukung pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria meskipun yang bersangkutan menyatakan mendukung 02, bukan berarti Prabowo - Sandi harus disalahkan dan dikaitkan dengan kasus hukum tersebut.

“Jangan kalau dia berbuat salah tapi mendukung (pasangan nomor urut) 01, lalu 01 yang disalahkan. Juga jangan kalau ada yang dukung 02 dan salah, lalu 02 yang disalahkan,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/1).

Menurut Riza, semua masyarakat boleh menyampaikan mendukung pasangan nomor urut 01, Jokowi - KH Ma'ruf Amin atau 02.

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Lagi Pembuat Konten Hoaks Surat Suara

Sebab, itu merupakan hak warga negara. Namun, Riza menegaskan siapa pun jika bersalah harus dihukum. Wakil ketua Komisi II DPR itu menuturkan setiap pribadi memiliki tanggung jawab masing-masing. Kalau sudah dewasa, kata dia, kesalahan menjadi tanggung jawab sendiri. "Tapi apa pun pilihannya, kalau bersalah ya harus dihukum," jelasnya.

Lebih lanjut Riza mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Dia juga meminta aparat bertindak secara baik, tepat, netral serta independen. "Jangan sampai nanti kalau ini pendukung oposisi, diproses cepat. Tapi kalau bagian dari penguasa diprosesnya lambat. Jangan sampai dilihat seperti itu," katanya.

Menurut Riza, masyarakat sekarang ini melihat ada kecenderungan perbedaan penanganan. Kendati demikian, dia berharap persepsi masyarakat salah. "Kuncinya ada pada aparat penegak hukum yang harus membuktikan penegakan hukum dan pencegahan diperlakukan sama kepada semua warga negara," ujar anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.(boy/jpnn)


Riza Patria meskipun yang bersangkutan menyatakan mendukung 02, bukan berarti Prabowo - Sandi harus disalahkan dan dikaitkan dengan kasus hukum tersebut.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News