Riza Tegaskan Kebijakan Rem Darurat Kewenangan Pusat
Selasa, 22 Juni 2021 – 05:01 WIB
Sabtu (20/6), kasus Corona yang ditemukan di Jakarta lebih banyak dari hari Senin (21/6) yakni 5.582 kasus. (antara/jpnn)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa kebijakan rem darurat merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. DKI Jakarta akan mengikuti apa yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI