Rizal Ramli Digarap Polisi
Rabu, 24 Oktober 2018 – 19:39 WIB
Laporan itu diterima dengan nomor register TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 17 September 2018.
Dalam laporan itu, Rizal diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/jpnn)
Tiba-tiba main panggil-panggil. Saya khawatir, kawan lama saya ini ada yang panas-panasinlah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- NasDem Gabung Koalisi dan Berkomitmen Bantu Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Alasan Surya Paloh Tak jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Seusai Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh Jalin Kerja Sama