Rizal Ramli: Ini yang Kami Sebut Demokrasi Kriminal
Minggu, 31 Januari 2021 – 07:27 WIB
MK berdalih sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.
Namun soal hal itu dibantah Rizal Ramli. Pada 2009 dirinya didukung oleh hampir 14 partai politik dengan total suara 14 persen.
"Itu ngawur berat, tahun 2009 saya didukung oleh Blok Perubahan. Hampir 14 partai dengan total suara 14 persen, emang tidak cukup?. Ada partai buruh dan sebagainya. Saya punya track record-nya dan itu tanpa mengeluarkan uang sepeser pun," tandas Rizal Ramli. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Rizal Ramli menyebut modal pilkada dan pilpres sangat besar miliaran hingga triliunan karena pencalonan harus lewat parpol.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024