Rizal Ramli Mengingatkan Jokowi, Kalimatnya Pakai Mohon Maaf 2 Kali
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom senior Rizal Ramli mengatakankan, Indonesia punya pengalaman pahit didera krisis 1998 yang parah.
Presiden Soeharto yang dikenal sangat kuat posisinya akhirnya terjungkal karena kondisi ekonomi sangat parah, bersamaan dengan situasi sosial dan politik juga memburuk.
"Pak Harto waktu itu lebih mendengarkan nasihat yang salah dari Widjojo Nitisastro dan kawan-kawan, dan menteri ekonomi pada waktu itu yang condong mengikuti saran IMF. Hal itu justru membuat ekonomi Indonesia terpuruk," tutur Rizal Ramli di kanal YouTube Bravos Radio Indonesia.
Padahal, kata Rizal Ramli, dia dan kawan-kawannya sudah memperingatkan ancaman krisis jauh-jauh hari sebelumnya. Sayangnya malah ramai-ramai dibantah pemerintah.
Kini, Presiden Jokowi diingatkan mesti berhati-hati dalam menentukan arah kebijakan ekonomi.
Rizal Ramli mengingatkan Jokowi mau belajar dari sejarah agar tidak salah langkah dan membuat bangsa ini terjungkal dalam jurang yang sama.
"Tahun 2021, kami katakan, mohon maaf, ekonomi Indonesia akan mengalami krisis yang lebih serius dibanding tahun lalu. Pemerintah hanya menjanjikan angin surga, tetapi nggak akan kembali ke 5,5 persen. Mohon maaf, janji surga itu tidak ada basisnya," tegas mantan Menko Bidang Kemaritiman di periode pertama pemerintahan Jokowi.
Dijelaskannya, sebelum pagebluk COVID-19 melanda, tingkat pertumbuhan ekonomi yang mampu dicapai Jokowi dan tim ekonominya hanya berputar di angka 5 persen.
Ekonom rRzal Ramli mengingatkan Presiden Jokowi terkait kondisi perkonomian di tengah gempuran pandemi COVID-19.
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Starventure Hadir di Indonesia, Buka Jalan Bagi Bisnis & Startup Tahap Awal
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak