Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Bagian dari Skenario Pilpres 2024? Boni Hargens Bilang Begini

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Bagian dari Skenario Pilpres 2024? Boni Hargens Bilang Begini
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Boni Hargens menilai vonis 4 tahun penjara Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor, tidak bermuatan politik.

Menurut Boni, vonis tersebut merupakan murni bagian dari proses hukum yang transparan. 

"Ini bagian penegakan hukum yang transparan. Publik bisa monitor dari media, tidak ada yang ditutupi oleh polisi di proses penegakan hukum hingga persidangan," kata Boni Hargens saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (26/6)

Dia menegaskan pendapat-pendapat yang berkembang mengenai vonis eks imam besar FPI itu bagian dari skenario untuk memenjarakan Rizieq menjelang Pilpres 2024 adalah tidak benar.

"Ini spekulasi yang seksi digoreng, tetapi itu tidak benar," tegas Boni.

Direktur Lembaga Pemilih Indonesia itu menegaskan vonis 4 tahun Rizieq itu hanya salah satu dari perkara Rizieq yang beberapa di antaranya telah dianulir.

"Ini fokus pada kasusnya ada beberapa juga yang telah dianulir dan ada juga yang divonis seperti kerumunan di Petamburan," tutur Boni. 

Sebelumnya, Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan tuntutan dan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq itu merupakan pesanan pihak tertentu, bukan murni penegakan hukum.

Pengamat politik Boni Hargens merespons vonis 4 tahun penjara terhadao Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News