RM Kembali Berulah, Belasan Kuburan Dirusak, Polisi Ungkap Fakta Begini

RM Kembali Berulah, Belasan Kuburan Dirusak, Polisi Ungkap Fakta Begini
Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra (tengah) menyatakan pelaku perusakan makam berinisial RM, diduga mengalami gangguan jiwa. (Foto ANTARA/Jessica HW)

jpnn.com, PONTIANAK - Polisi telah menangkap pelaku perusakan belasan nisan dan kuburan di pemakaman muslim di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Tenggara, Pontianak.

Pelaku berinisial RM (22) warga Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur kini menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak.

"Pelaku yang kami amankan ini kondisinya labil, statusnya masih dalam pemeriksaan. Namun, keterangan yang kami peroleh dari pelaku ini masih berubah-ubah sehingga diduga kuat mengalami gangguan kejiwaan," kata Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra, Rabu.

Kapolresta menyatakan dari data pihak kepolisian, RM memiliki riwayat pada tahun 2019 yang bersangkutan ini pernah melakukan tindak pidana penganiayaan di lingkungan keluarga orang tuanya sendiri.

"RM di tahun 2019 pernah ingin menganiaya bibi dan pamannya yang tinggal di Pontianak Timur dengan cara membacokkan senjata tajam. Saat itu kasus tidak dilanjutkan karena hasil kesimpulan dari psikiater bahwa RM itu mengalami gangguan jiwa," ungkapnya.

Pelaku sempat menjalani rehabilitasi yang dibantu oleh Dinas Sosial Kota Pontianak. Namun, setelah keluar dari rehabilitasi, yang bersangkutan pada tahun 2020 melakukan tindak pidana lagi mengambil mesin genset dan kotak amal di salah satu masjid di Pontianak.

Atas kasus itu, lanjut kapolresta Pontianak, RM kembali ditangkap dan direhabilitasi kejiwaannya selama enam bulan di Rumah Sakit Jiwa di Singkawang.

Kemudian lama tidak ada kabar, RM muncul kembali di Pontianak dan melakukan tindak pidana dengan merusak nisan dan makam yang ada di pemakanan muslim di Pontianak Tenggara.

Nisan dan kuburan di pemakaman muslim dirusak. Pelakunya berinisial RM. Siapa dia? Ternyata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News