Robert Bantah hasil Audit BPK

Robert Bantah hasil Audit BPK
Robert Bantah hasil Audit BPK
Selain membantah hasil audit BPK, Robert juga menolak hasil pemeriksaan Bappepam yang menyatakan dirinya mempunyai saham pada PT Century Super Investindo. "Itu memang perusahaan keluarga, tapi saya tidak mempunyai modal," tambahnya.

Robert kemudian juga menggunakan forum rapat sebagai ajang penyerahan buku berjudul "Robert Tantular, Korban dari Pemegang Saham Asing dan BI" kepada anggota Pansus. Melalui buku itu, Robert menyatakan bahwa BI memaksa dirinya untuk menandatangani LoC bersama dengan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Berdasarkan LoC itulah katanya, dirinya bersama pemegang saham lain berjanji membayar surat berharga yang jatuh tempo, serta menambah modal bank atau mencari investor baru untuk menyelesaikan permasalahan bank paling lambat 31 Maret 2009.

"Akibat tanda tangan LoC itulah saya ditangkap Mabes Polri, dan berdasarkan vonis pengadilan telah bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Saya bersalah karena tidak melunasi surat-surat berharga bodong yang nilainya USD 203 juta," imbuhnya.

Sementara itu di kesempatan berikutnya, terkait keberadaan dana milik Budi Sampoerna, Robert pun mengaku bahwa dirinya mengetahui ada skenario dalam kepemilikan uang senilai Rp 1,7 triliun di Bank Century tersebut, yang dipecah menjadi Rp 2 milyar atas nama karyawan Bank Century dan karyawan Budi di Bali. "Saya tahu," kata Robert ketika menjawab pertanyaan dari Akbar Faisal, anggota Pansus dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

JAKARTA - Dalam pemeriksaan di depan Pansus Bank Century DPR, Robert Tantular menegaskan bahwa dirinya bukanlah pemilik bank tersebut. Dia mengaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News