Sengketa Sency, Pengelola GBK Siap ke Meja Hijau

Sengketa Sency, Pengelola GBK Siap ke Meja Hijau
Sengketa Sency, Pengelola GBK Siap ke Meja Hijau
JAKARTA - Pihak pengelola Gelora Bung Karno (GBK) menyatakan siap, jika kasus sengeketa lahan Senayan City (Sency) harus diselesaikan di pengadilan. Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, Bambang Prajitno, dalam jumpa persnya, Senin (11/1), mengatakan bahwa debat kusir tidak akan menyelesaikan permasalahan sengketa yang ada.

Bambang menambahkan, status kepemilikan lahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pengelola GBK. "Kalau ingin tuntas dan punya kepastian hukum, mestinya pihak pelapor membawa kasus ini ke pengadilan," kata Bambang.

Bambang pun menjelaskan, lahan Sency merupakan bagian dari lahan yang dikelola pengelola GBK. Lahan itu dibebaskan oleh pemerintah pusat pada saat akan menyelenggarakan Asian Games IV tahun 1962. Dasar kepemilikan lahan tersebut adalah Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 169/HPL/BPN/89 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Lahan atas nama Sekretariat Negara RI cq Badan dan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan (PPKGBK).

Surat itu kemudian juga ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1/Gelora tanggal 19 Agustus 1989, atas nama Sekretariat Negara RI cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan. Guna pengelolaan kawasan komplek tersebut, kata Bambang, pihak GBK diberikan kewenangan untuk mengembangkan sebagian lahan dengan sejumlah pihak.

JAKARTA - Pihak pengelola Gelora Bung Karno (GBK) menyatakan siap, jika kasus sengeketa lahan Senayan City (Sency) harus diselesaikan di pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News