Robi Divonis 4 Tahun, Keluarga Terdakwa Maki Majelis Hakim
Kejadian itu bermula, ketika rekan terdakwa Jendrianto mengajak Robi dan Heri melakukan pencurian di rumah itu. Terdakwa Jendrianto telah mempersiapkan linggis untuk melancarkan aksinya.
Sesampai di lokasi, Robi dan Jendrianto masuk ke perkarangan rumah melalui pagar tembok belakang dan membongkar paksa jendela mengunakan linggis yang sudah dipersiapkan. Sementara Hero bertugas untuk melihat keadaan di sekitar.
Di dalam rumah, Jerdrianto dan Robi menemukan sebuah brangkas dan memanggil Hero untuk mempersiapkan sepeda motor untuk melarikan diri.
Selanjutnya, brangkas dibawa ke rumah Jendrianto dan dibuka menggunakan obeng dan menemukan sejumlah uang untuk kemudian dibagi tiga. Namun selang beberapa saat, Kepolisan Polresta berhasil menangkap para pelaku pencurian dan menyeretnya ke meja hijau. (Cr17)
Keluarga terdakwa mengaku tidak terima dengan putusan majelis hakim. Tidak sekadar menolak, pihak keluarga juga memaki majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini