Robin Ingin Penjarakan Lili Pintauli, KPK Balik Menuding, Sebut Nama Azis Syamsuddin
"Diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," jelas dia.
Oleh karena itu, lanjut Fikri, KPK sampai saat ini menyusun surat dakwaan sesuai dengan alat bukti terkait adanya kerja sama erat antara Robin, Azis Syamsuddin, M Syahrial, dan Maskur Husein.
Fikri meyakini jaksa KPK akan membuktikannya di persidangan.
"Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami akan ditindaklanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim nantinya," tandas Fikri.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengutarakan keinginannya untuk memenjarakan pimpinan lembaga antirasuah Lili Pintauli Siregar.
Menurut Robin, Lili ikut memainkan perkara di KPK.
"Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata AKP Robin usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).
Perwira Polri itu menyatakan Lili memiliki perpanjangan tangan, yakni pengacara Arief Aceh ketika melaksanakan aksinya.
KPK angkat suara mengenai keterangan mantan penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, yang ingin membongkar permainan Lili Pintauli Siregar mengoperasikan sebuah kasus. KPK menganggap keterangan Robin tidak kuat.
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas