Robin tak Memeras, Azis Syamsuddin yang Aktif Menyuap?

Robin tak Memeras, Azis Syamsuddin yang Aktif Menyuap?
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi pada sidang kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Maskur Husain menyebutkan rekannya eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju tidak berniat untuk memeras mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Menurut dia, Azis merupakan pihak yang aktif agar kasusnya di Lampung Tengah dihentikan.

Keterangan ini diketahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) poin 49 milik Maskur yang dibacakan oleh JPU KPK Lie Putra Setiawan.

"Yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah Saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya (Maskur)," kata Lie saat membacakan BAP Maskur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).

Dalam BAP tersebut, Azis disebut meminta bantuan Robin untuk mengamankan namanya dalam perkara di Lampung Tengah, yang sedang diusut KPK.

Robin kemudian meminta bantuan Maskur untuk mengamankan nama Azis dalam perkara tersebut.

"Dapat saya jelaskan bahwa saya dan Stepanus Robin Pattuju tidak melakukan pemerasan dan penipuan kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara M Azis Syamsuddin," ujar Lie.

Jaksa juga sempat menanyakan kebenaran dari BAP tersebut. Maskur dengan tegas menyatakan bahwa BAP tersebut benar.

Pengacara Maskur Husain menyebutkan pihak yang aktif dalam memberikan suap. Maskur menyebut nama eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News