Roda Dunia

Roda Dunia
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Maka sidang pengadilan pun digelar. Dewan juri tidak bisa membuat putusan bulat. Satu-satunya juri berkulit hitam berpendapat Kevin tidak bersalah. Maka perkara ini berstatus hung jury. Harus diulang.

Pengacara Kevin sudah berjuang tapi belum berhasil. Jaksa, seperti diceritakan sang pengacara, masih pede: "Tidak akan terjadi lagi yang seperti ini". Maksudnya, jaksa pasti berhasil di sidang berikutnya.

Dewan juri berikutnya pun dibentuk: semuanya berkulit putih. Keputusannya pun bulat: Kevin bersalah.

Maka hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. Hukuman itu tidak boleh ada keringanan sampai sudah dijalani selama 50 tahun.

Dari dalam penjara Kevin berjuang. Ia menulis surat pengaduan: tidak bersalah. Surat itu ia kirim ke semua pengacara yang ia tahu namanya.
Tidak ada respons.

Setiap tahu ada nama pengacara lain ia kirimi surat. Sampai pun pengacara untuk perkara kecelakaan mobil. Siapa tahu tergerak untuk membela.

Sampai Kevin dipindah ke penjara lain, masih juga terus berkirim surat. Ibunyalah yang membelikan prangko. Sekuatnyi. Kevin lebih senang dikirimi prangko daripada yang lain.

Kevin pindah-pindah penjara. Sampai lima atau enam kali. Sampai sang ibu tidak lagi mengirimkan prangko.

Hidup benar-benar seperti roda dunia –kalau kempes tidak tahu di mana menambalkannya: pinjam kata-kata padas gempal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News