Rohadi Sang PNS Tajir Terbukti Korupsi Lagi, Ganjarannya 3,5 Tahun Bui

Rohadi Sang PNS Tajir Terbukti Korupsi Lagi, Ganjarannya 3,5 Tahun Bui
Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

Majelis hakim dalam menjatuhkan vonis itu juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan hukuman. Hal yang memberatkan ialah perbuatan Rohadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Adapun hal yang meringankan ialah Rohadi bersikap kooperatif selama menjalani peradilan, berterus terang  di persidangan, mengaku bersalah, dan merupakan tulang punggung keluarga.(tan/jpnn)


Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi kembali dijatuhi hukuman penjara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News