Rohadi Sang PNS Tajir Terbukti Korupsi Lagi, Ganjarannya 3,5 Tahun Bui
Rabu, 14 Juli 2021 – 19:04 WIB
Majelis hakim dalam menjatuhkan vonis itu juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan hukuman. Hal yang memberatkan ialah perbuatan Rohadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Adapun hal yang meringankan ialah Rohadi bersikap kooperatif selama menjalani peradilan, berterus terang di persidangan, mengaku bersalah, dan merupakan tulang punggung keluarga.(tan/jpnn)
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi kembali dijatuhi hukuman penjara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Ivan Gunawan: Sekali Lagi, Saya Mohon Maaf
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Video Candaan Soal Kasus Saipul Jamil Viral, Ivan Gunawan Buka Suara
- Ivan Gunawan Mengaku Salah, Lalu Memohon Maaf
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar