Rohmani bin Timin Sangat Keji, Keluarga Korban Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Mati

Rohmani bin Timin Sangat Keji, Keluarga Korban Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BEKASI - Muhamad Rohmani bin Timin (38), pelaku kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cikatang pada Rabu besok (18/8).

Rohmani diketahui menghabisi nyawa tetangganya sendiri, AD pada 2 Februari 2021. Mayat korban dalam kondisi mengenaskan digeletakan di kamar mandi.

Kakak perempuan korban, Kanah menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman seadil-adilnya kepada terdakwa.

"Nyawa harus dibayar nyawa. Kami minta pelaku dihukum mati karena perbuatannya sangat keji," kata Kanah kepada wartawan, Selasa (17/8)

Kanah mengatakan, korban AD ditemukan tewas di dalam kamar mandi dengan kondisi sangat mengenaskan dengan laporan awal tewas karena bunuh diri.

Menurut Kanah, kecurigaan pihak keluarga muncul saat memandikan jenazah AD.

"Keluarga mendapati luka yang tidak wajar di sekujur tubuh korban," kata Kanah.

Kanah mengungkapkan, luka-luka tersebut diantaranya luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan, luka tusuk pergelangan tangan kiri hingga hampir putus, luka tusuk bagian leher, luka robek di bagian bawah ketiak dan luka memar di dagu.

Muhamad Rohmani bin Timin (38), pelaku kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Srengseng Kaliabang bakal menjalani sidang perdana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News