Gegara Ini, Seorang IRT Berinisial MH Terancam Hukuman Mati

Gegara Ini, Seorang IRT Berinisial MH Terancam Hukuman Mati
Polres Kendari saat merilis kasus tindak pidana narkoba melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (14/8/2021). (ANTARA/HO-Humas Polres Kendari)

jpnn.com, KENDARI - Tim dari Satresnarkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang wanita berinisial MH (38) pada 27 Juli 2021 lalu.

MH yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap setelah diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar, tersangka MH ditangkap di rumahnya Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MH pada 27 Juli 2021 lalu, pukul 23.00 WITA," ucap Bahtiar.

Dia menjelaskan pada saat tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka MH, ditemukan polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

"Ditemukan satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,38 gram yang dibungkus dengan potongan kertas rokok," ungkap AKP Bahtiar.

Saat ini tersangka MH dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (antara/jpnn)

AKP Bahtiar menjelaskan kasus seorang IRT berinisial MH (38) yang terancam pidana hukuman mati.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News