3 Mahasiswa IAIN Madura Jadi Buronan Polisi

3 Mahasiswa IAIN Madura Jadi Buronan Polisi
Dokumen unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura. Foto: ANTARA/Abd Aziz

jpnn.com, PAMEKASAN - Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur menetapkan tiga dari delapan orang pelaku perusakan fasilitas kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura sebagai buronan.

Ketiganya masuk daftar pencarian orang atau DPO setelah melakukan perusakan saat unjuk rasa ricuh pada 30 Juli 2021 lalu.

"Ketiga orang yang masuk DPO ini, semuanya merupakan mahasiswa IAIN Madura," kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah, Jumat (13/8).

Namun, Nining enggan memerinci identitas ketiga mahasiswa IAIN Madura yang masuk DPO tersebut dengan dalih untuk kepentingan penyidikan.

"Yang jelas ketiganya merupakan mahasiswa, dan mereka juga terlibat secara langsung dalam kasus unjuk rasa ricuh kala itu," ucapnya.

Nining menerangkan ketiga orang mahasiswa itu dimasukkan DPO berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap lima tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap.

"Saat ini kami masih berupaya mencari ketiganya, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Nining.

Diketahui, tersangka lainnya yang telah ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan telah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.

Tiga mahasiswa IAIN Madura menjadi buronan polisi terkait aksi perusakan fasilitas kampus saat unjuk rasa 30 Juli 2021 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News