3 Mahasiswa IAIN Madura Jadi Buronan Polisi

Ancaman jerat pasal 170 tersebut tentang pengeroyokan, sedangkan pasal 406 tentang perusakan.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Madura berinisial SB dijerat dengan lima pasal, yakni Pasal 160, 170 Ayat (1), Pasal 187 Ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.
"SB ini dijerat dengan lima pasal, karena yang bersangkutan merupakan penggagas, penggerak sekaligus koordinator lapangan unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura yang terjadi pada 30 Juli 2021 tersebut," tutur Nining.
Sebelumnya, SB sempat menghilang selama sembilan hari, lalu menyerahkan diri ke Mapolres Pamekasan pada 7 Agustus 2021 atas bantuan salah seorang anggota DPRD setempat.
Baca Juga: Wanita Ini Nekat Ubah Hasil Tes PCR Positif Jadi Negatif, Begini Pengakuannya, Duh
Kasus unjuk rasa rusuh yang digerakkan oleh Presma IAIN Madura itu menuntut penurunan UKT 50 persen dari 30 persen yang ditetapkan pihak kampus.
Unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi rusuh. Sejumlah fasilitas kampus dirusak, seperti, kaca aula dan pos pengamanan dibakar oleh pengunjuk rasa yang dikomandani Presma IAIN Madura berinisial SB tersebut. (antara/jpnn)
Tiga mahasiswa IAIN Madura menjadi buronan polisi terkait aksi perusakan fasilitas kampus saat unjuk rasa 30 Juli 2021 lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK