3 Mahasiswa IAIN Madura Jadi Buronan Polisi
Ancaman jerat pasal 170 tersebut tentang pengeroyokan, sedangkan pasal 406 tentang perusakan.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Madura berinisial SB dijerat dengan lima pasal, yakni Pasal 160, 170 Ayat (1), Pasal 187 Ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.
"SB ini dijerat dengan lima pasal, karena yang bersangkutan merupakan penggagas, penggerak sekaligus koordinator lapangan unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura yang terjadi pada 30 Juli 2021 tersebut," tutur Nining.
Sebelumnya, SB sempat menghilang selama sembilan hari, lalu menyerahkan diri ke Mapolres Pamekasan pada 7 Agustus 2021 atas bantuan salah seorang anggota DPRD setempat.
Baca Juga: Wanita Ini Nekat Ubah Hasil Tes PCR Positif Jadi Negatif, Begini Pengakuannya, Duh
Kasus unjuk rasa rusuh yang digerakkan oleh Presma IAIN Madura itu menuntut penurunan UKT 50 persen dari 30 persen yang ditetapkan pihak kampus.
Unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi rusuh. Sejumlah fasilitas kampus dirusak, seperti, kaca aula dan pos pengamanan dibakar oleh pengunjuk rasa yang dikomandani Presma IAIN Madura berinisial SB tersebut. (antara/jpnn)
Tiga mahasiswa IAIN Madura menjadi buronan polisi terkait aksi perusakan fasilitas kampus saat unjuk rasa 30 Juli 2021 lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron